Bentukpemberian donasi dapat berupa uang, barang, makanan, pakaian, kendaraan, mainan, dan lainnya. Bahkan dapat juga donasi dalam bentuk pembangunan, layaknya yang dilakukan oleh pegiat program kemanusiaan untuk membantu daerah yang terkena bencana.
Memberikan Sumbangan Untuk Keluarga Non Muslim Kafir yang Meninggal bimbingan islamMemberikan Sumbangan Untuk Keluarga Non Muslim Kafir yang MeninggalPara pembaca yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang memberikan sumbangan untuk keluarga kafir non muslim yang بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْماَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُSemoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & mau tanya, Bagaimana hukumnya memberikan sumbangan uang/barang kepada orang lain non muslim yang meninggal dunia?Jazakumullahu khairan katstiira.Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiASJawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُبِسْـمِ اللّهِAlhamdulillāhAlhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’duKeadaan anda tidak terlepas dari 2 keadaan;1. Jika yang dimaksud adalah memberikan pengorbanan sumbangan uang/barang kepada mayit non muslim dengan dikuburkan bersamanya di dalam kubur maka hal ini terlarang dan berdosa, sama saja bagi mayit muslim maupun non muslim dengan kesepakatan orang yang berakal sehat, karena hal itu adalah perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat bagi mereka yang telah di kubur dalam kalau yang dimaksud adalah sumbangan bantuan khusus bagi keluarga mayit non muslim yang ditinggalkan pada acara kematian, maka pada asalnya ini adalah terlarang. Jangankan bantuan materi, ucapan bela sungkawa kepada non muslim dengan memohonkan ampunan terhadap mereka kepada Allah Ta’ala saja adalah tidak boleh dan dihukumi Subhanahu Wa Ta’ala berfirmanمَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun kepada Allah untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahim.”QS. at-Taubah 113Para ulama telah konsensus dan sepakat Ijma’ bahwa perbuatan ini diharamkanقال النووي رحمه الله وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماعImam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’.”lihat al-Majmu’ 5/120.Jika terpaksa di lingkungan mayoritas non muslim dan ada maslahat?Jika ada peraturan desa atau adat istiadat yang mengharuskan bantuan / sumbangan bagi setiap keluarga yang ada anggotanya meninggal dunia, tanpa memandang perbedaan agama, tapi melihat karena akibat keadaan sosial maka hal ini perlu dirinci, keadaan dan kondisi setiap masyarakat di negeri ini Indonesia Ibnu Utsaimin rahimahullah menganalisis tentang hukum ta’ziyah kepada non muslim, beliau berkata تعزية الكافر إذا مات له من يعزى له به من قريب أو صديق في هذا خلاف بين العلماء؛فمن العلماء من قال إن تعزيتهم حرام؛ ومنهم من قال أنها جائزة؛ ومنهم من فصل في ذلك فقال إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم، وكف شرهم الذي لا يمكن إلا بتعزيتهم، فهو جائز وإلا كان حراماً. والراجح أنه إن كان يفهم من تعزيتهم إعزازهم وإكرامهم كانت حراماً، وإلا فينظر في المصلح“Ta’ziyah pada orang kafir apabila ia mati dan sudah ada karib kerabatnya yang mengurusnya maka para ulama berbeda mereka ada yang mengatakan haram hukumnya. Dan diantara mereka ada yang mengatakan mereka ada yang merinci dengan mengatakan Jika ta’ziyah itu menghasilkan kemanfaatan seperti diharapkan mereka bisa masuk Islam, dan juga mencegah keburukan mereka yang tidak mungkin dicegah melainkan dengan ta’ziyah, maka ta’ziyah boleh ketika tidak ada kemanfaatan yang dihasilkan maka haram. Yang benar jika dengan ta’ziyah justru difahami bahwa itu sebagai bentuk pemuliaan kepada orang kafir maka haram, jika tidak maka dilihat kemaslahatannya”.lihat Fatawa Fi Ahkamil Janaa’iz, Hal. 353.Pendapat terpilih, anda boleh membantu dengan memberikan sumbangan uang/barang kepada keluarga non muslim yang meninggal anggota keluarganya tidak pada hari upacara kematian, tapi di lain hari dengan niat untuk dakwah fi sabilillah, melembutkan hatinya agar tergerak untuk bersimpati atau memilih agama Islam yang penuh toleran dan Ta’ala A’ dengan ringkas olehUstadz Fadly Gugul حفظه اللهRabu, 27 Muharram 1442 H / 16 September 2020 MUstadz Fadly Gugul حفظه اللهBeliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan IslamUntuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini ïAngpao pernikahan: Rp 200,000-350.000. ï Saweran kado: Rp . Jumlah nilainya tentu saja fleksibel tergantung bagaimana kedekatan Anda dengan pihak yang diberikan. Namun, acuan tersebut dapat digunakan sebagai jumlah minimal. Skip to contentInilah kalimat meminta sumbangan untuk orang meninggal dan ulasan lain mengenai hal-hal yang masih ada kaitannya dengan kalimat meminta sumbangan untuk orang meninggal yang Anda ini tersedia beberapa artikel yang menjelaskan secara lengkap tentang kalimat meminta sumbangan untuk orang meninggal. Klik pada judul artikel untuk memulai membaca. Semoga bermanfaat. …beberapa pria yang beranggapan mengatakan “I love you’ berarti “Saya tidak akan meninggalkanmu” atau “ Saya akan selalu dapat dipercaya”. Hal ini akan membuat beberapa pria takut. Mereka merasa kalimat-kalimat… …atau “tidak” untuk memberi kesan teguh pendirian. “Lihat nanti saja, ya!” Kalimat ini mengindikasikan penundaan keputusan tanpa batasan waktu yang jelas. Selain itu, kalimat di atas juga kerap digunakan sebagai… …panjang, tapi itu dilakukan karena permintaan kekasih yang tidak memperbolehkan Anda memotong rambut. 3. Meminta Anda Selalu Mengingatkannya Wajar saja, jika pria meminta kekasihnya untuk sesekali mengingatkannya untuk suatu hal…. …pasangan bila sedang menghadapi pertengkaran. Gretchen Rubin, penulis The Happiness Project, mengumpulkan 23 kalimat yang dapat membantu agar Anda dapat membahas masalah tanpa membuat “panas” si dia. Berikut adalah 9… …Penampilannya Saat si doi lagi marah, pertama-tama kamu harus meminta maaf. Kemudian rayu dia disertai dengan memuji penampilannya. Namun, kamu jangan lupa untuk tetap tersenyum padanya. Hadiah Maaf Jika meminta… …kesalahan Anda dan meminta maaf kepada pria. Cobalah lakukan dengan cara yang sederhana dan mudah untuk dimengerti olehnya. Sehingga ia dapat memaafkan kesalahan Anda. Tulus Dengan rasa bersalah dan meminta… …mengemudi atau berkendara. Jangan meminta maaf lewat sms. Jangan biasakan buah hati untuk meminta maaf kepada orang lain lewat SMS. Biasakan mereka meminta maaf dengan bertemu dan bertatap muka langsung….Sertasesungguhnya, hadiah dari orang hidup kepada orang yang sudah meninggal adalah memohonkan ampun kepadanya. Lebih lanjut Kiai Imam menjelaskan, keberadaan orang mati dalam kubur itu seperti orang yang tenggelam dan sedang meminta tolong. Orang yang sudah mati itu selalu mengharapkan bantuan dari yang hidup.
Skip to content Bolehkah Memberikan Sumbangan Kepada Non Muslim Yang Meninggal Dunia? Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga. Maaf mau tanya, Bagaimana hukumnya memberikan sumbangan uang/barang kepada orang lain non muslim yang meninggal dunia? Jazakumullahu khairan katstiira. Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ Alhamdulillāh Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du Keadaan anda tidak terlepas dari 2 keadaan; 1. Jika yang dimaksud adalah memberikan pengorbanan sumbangan uang/barang kepada mayit non muslim dengan dikuburkan bersamanya di dalam kubur maka hal ini terlarang dan berdosa, sama saja bagi mayit muslim maupun non muslim dengan kesepakatan orang yang berakal sehat, karena hal itu adalah perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat bagi mereka yang telah di kubur dalam tanah. 2. kalau yang dimaksud adalah sumbangan bantuan khusus bagi keluarga mayit non muslim yang ditinggalkan pada acara kematian, maka pada asalnya ini adalah terlarang. Jangankan bantuan materi, ucapan bela sungkawa kepada non muslim dengan memohonkan ampunan terhadap mereka kepada Allah Ta’ala saja adalah tidak boleh dan dihukumi haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun kepada Allah untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahim.” QS. at-Taubah 113 Para ulama telah konsensus dan sepakat Ijma’ bahwa perbuatan ini diharamkan قال النووي رحمه الله وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’.” lihat al-Majmu’ 5/120. Jika terpaksa di lingkungan mayoritas non muslim dan ada maslahat? Jika ada peraturan desa atau adat istiadat yang mengharuskan bantuan / sumbangan bagi setiap keluarga yang ada anggotanya meninggal dunia, tanpa memandang perbedaan agama, tapi melihat karena akibat keadaan sosial maka hal ini perlu dirinci, keadaan dan kondisi setiap masyarakat di negeri ini Indonesia berbeda-beda. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menganalisis tentang hukum ta’ziyah kepada non muslim, beliau berkata تعزية الكافر إذا مات له من يعزى له به من قريب أو صديق في هذا خلاف بين العلماء؛فمن العلماء من قال إن تعزيتهم حرام؛ ومنهم من قال أنها جائزة؛ ومنهم من فصل في ذلك فقال إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم، وكف شرهم الذي لا يمكن إلا بتعزيتهم، فهو جائز وإلا كان حراماً. والراجح أنه إن كان يفهم من تعزيتهم إعزازهم وإكرامهم كانت حراماً، وإلا فينظر في المصلح “Ta’ziyah pada orang kafir apabila ia mati dan sudah ada karib kerabatnya yang mengurusnya maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang mengatakan haram hukumnya. Dan diantara mereka ada yang mengatakan boleh. Diantara mereka ada yang merinci dengan mengatakan Jika ta’ziyah itu menghasilkan kemanfaatan seperti diharapkan mereka bisa masuk Islam, dan juga mencegah keburukan mereka yang tidak mungkin dicegah melainkan dengan ta’ziyah, maka ta’ziyah boleh ketika itu. Jika tidak ada kemanfaatan yang dihasilkan maka haram. Yang benar jika dengan ta’ziyah justru difahami bahwa itu sebagai bentuk pemuliaan kepada orang kafir maka haram, jika tidak maka dilihat kemaslahatannya”. lihat Fatawa Fi Ahkamil Janaa’iz, Hal. 353. Pendapat terpilih, anda boleh membantu dengan memberikan sumbangan uang/barang kepada keluarga non muslim yang meninggal anggota keluarganya tidak pada hari upacara kematian, tapi di lain hari dengan niat untuk dakwah fi sabilillah, melembutkan hatinya agar tergerak untuk bersimpati atau memilih agama Islam yang penuh toleran dan empati. Wallahu Ta’ala A’lam. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Fadly Gugul حفظه الله sumber Artikel Lainnya Page load link. 351 215 394 143 397 145 157 434