Barang siapa meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan yakni bukan karena mengingkari kewajiban shalat, maka pendapat yang shahih (benar) adalah bahwa dia juga kafir bila dia meninggalkannya terus-menerus dan meninggalkannya secara kesuruluhan, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala yang mengisahkan orang-orang musyrik,
Ajaran Islam melarang keras setiap pemeluknya berlebih-lebihan dalam segala sesuatu karena termasuk ke dalam sifat tercela. Berlebih-lebihan ini meliputi berbagai hal, termasuk juga dalam hal beribadah, gaya hidup, berniaga, menuntut ilmu, hingga makan dan minum. Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al A'raf ayat 31, Hadits-hadits di atas memberikan petunjuk agar kita ikhlas, yakni melakukan suatu amal atau ibadah semata-mata hanya karena dan untuk Allah Swt. Al-Fudhail berkata: “Meninggalkan suatu amal karena orang itu riya, melakukan suatu amal karena orang itu syirik, dan ikhlas ialah jika Allah menghindarkanmu dari keduanya itu”. Pendapat lain mengatakan ayat ini ditujukan bagi hakim yang memutuskan perkara dengan selain yang disyari’atkan Allah karena meremehkan, atau menganggap itu dibolehkan, atau karena keingkarannya dan bukan karena mengharapkan harta suap atau takut pada sesuatu. Ibnu ‘Abbas berkata: barangsiapa yang mengingkari wajibnya memutuskan perkara